Topik Bisnis
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melaporkan pungutan dana Mencapai Rp14,48 triliun
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melaporkan pungutan dana Mencapai Rp14,48 triliun
Topikindo.com– Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melaporkan pungutan dana sawit per 30 November 2018 mencapai Rp14,48 triliun atau melampaui proyeksi sepanjang tahun yang sebesar Rp10,76 triliun.
Direktur Penghimpunan Dana BPDP-KS Hendrajat Natawijaya menyebutkan raihan iuran dari para pengusaha sawit itu juga meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp13,05 triliun.
Besaran pungutan tersebut masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2018. Dalam beleid tersebut, besaran tarif pungutan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) adalah US$ 50 per ton untuk CPO, US$ 30 per ton untuk produk turunan pertama, dan US$20 untuk produk turunan kedua.
Untuk proyeksi pungutan tahun depan, Direktur Penghimpunan Dana BPDP-KS Hendrajat Natawijaya masih berharap setidaknya bisa sama dengan tahun ini.
ia menyadari terbitnya revisi PMK pungutan sawit yang tertuang dalam PMK Nomor 152/PMK.05/2018 membuat pemasukan dari pungutan akan berkurang selama harga minyak sawit mentah (CPO) masih rendah.
Terhitung sejak 4 Desember lalu, BPDP-KS tidak lagi mengutip pungutan sawit karena harga CPO berada di bawah US$570 per ton.
Kalau kondisinya sama dengan akhir November 2018, (2019) kami akan mendapatkan Rp14 triliun, tetapi kami kan tidak tahu harga menggeliatnya kapan,” ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Sari Pacific Jakarta
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2018, pemerintah menetapkan jika harga CPO kurang dari US$570 per ton maka tidak dikenakan kutipan. Kalau harga CPO antara US$570 hingga US$619 per ton akan dikenakan kutipan sebesar US$25 per ton. Kemudian, jika harga CPO lebih dari US$619 per ton maka akan dikenakan kutipan sebesar US$50 per ton.