Topik Nusantara
Begini Cara Kerja Satgas Saber Pungli Berantas Pungutan Liar
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Usai dilantik Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) mulai efektif bekerja hari ini, Jumat (28/10/2016).
Berdasarkan amanat Presiden Joko Widodo satgas mulai bekerja dalam jangka waktu satu pekan setelah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Lalu, seperti apa mekanisme Saber Pungli ketika menerima laporan pengaduan?
Anggota Tim Pengembangan Aplikasi Pengaduan Satgas Saber Pungli, Ali Hasny, menjelaskan, setiap laporan pengaduan dari masyarakat yang diterima oleh petugas akan diserahkan kepada kepala posko satgas.
Setelah laporan diterima, kepala posko akan memilah seluruh laporan tersebut.
Jika dinilai sudah memiliki cukup bukti, laporan akan diteruskan ke kelompok kerja (pokja) penindakan.
Sementara itu laporan yang dinilai belum memiliki cukup bukti akam ditangani oleh pokja intelijen.
“Setelah pengaduan kami terima, akan diberikan ke Kepala Posko. Nanti dia yang akan memilah. Jika sudah cukup bukti dan segala macam, langsung ke pokja penindakan, kalau belum, masih harus diteliti lagi masuknya ke pokja intelijen,” ujar Ali saat ditemui di ruang Posko Satgas Saber Pungli, gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (28/10/2016).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, ada tiga cara masyarakat bisa melaporkan praktik pungli.
Untuk masyarakat yang paham internet, disiapkan website saberpungli.id.
Di website yang dikontrol dari Kantor Menko Polhukam itu, masyarakat harus meregistrasi identitas terlebih dahulu untuk memastikan validitas laporan.
Cara kedua, satgas menyediakan layanan SMS di nomor 1193.
Masyarakat tinggal menyampaikan secara singkat di mana, kapan dan siapa yang melakukan pungli itu.
Cara ketiga, disediakan pula hotline telpon di nomor 193.
Masyarakat yang menemui atau menjadi korban pungli juga dapat mengadukannya langsung ke nomor tersebut.
Selain itu, menurut Ali, masyarakat bisa memantau sampai sejauh mana proses tindak lanjut pengaduan berjalan melalui aplikasi smartphone berbasis Android.
“Masyarakat bisa memantau cek pengaduannya sudah sejauh apa. Dari aplikasi bisa dicek. Setelah mereka selesai melapor mereka kan dapat nomor laporan,” ungkapnya.