Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik mulai 6 Januari 2017. Kakorlantas Brigjen Royke Lumowa mengatakan kenaikan harga tersebut akan diimbangi peningkatan pelayanan.
“Meningkatkan pelayanan di tahun 2017 ini harus lebih digiatkan lagi. Baik itu perilaku, pelayanan di ruangan, melalui IT, sarana-prasarana yang lain, SIM online,” kata Royke seusai pelantikan di Rupatama, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2017).
Menurut Royke, peningkatan pelayanan juga untuk memperpendek ‘rantai’ loket dari lima menjadi satu. “Tahapannya kan ke sana,” ujar Royke.
Ditanya mengenai warga yang kemungkinan tak membayar pajak karena tarif yang naik, Royke menilai hal tersebut sudah ada sanksi sendiri.
“Tidak bayar pajak maksudnya ya? Saya pikir semua akan ada sanksi-sanksinya sehingga masyarakat tidak cenderung melakukan pelanggaran,” tutur Royke.
“Kita sosialisasikan terus ke masyarakat untuk mau membayar pajak secara ikhlas, karena pajak itu kan kembali lagi ke masyarakat. Pelayanan terhadap masyarakat harus ditingkatkan karena dana yang masuk ke negara akan kembali lagi ke pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Royke, pihaknya tak memiliki target apa-apa dari kenaikan tarif ini. Disebutkan, kepolisian hanya melaksanakan tugas yang diberikan negara.
“Kalau pendapatan itu kan negara ya. Kami hanya melaksanakan perintah saja, tidak mengejar target,” pungkasnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut kenaikan tarif telah melalui pertimbangan dari lembaga negara lainnya.
“Kenaikan itu, pertama, temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, material itu untuk STNK, BPKB, zaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik. Kedua, dari Banggar DPR, hasil temuan mereka, dengan harga itu, itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat,” terang Tito.
Mengutip dari situs Setkab, kenaikan terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3, dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 225.000, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih, dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.