TopikIndo.com – Sejak 2003, buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berhasil lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu selalu berpindah lokasi–Singapura, China dan Australia–menghindari kejaran tim dan Interpol.
Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.
Selama enam tahun, sejak 2003 itu, kepolisian dibantu Interpol melacak keberadaan Samadikun di sejumlah negara. Dari Singapura, China dan Australia. Tapi enam tahun berburu semuanya sia-sia.
Terakhir si pengemplang BLBI ini dikabarkan menetap di Singapura. Walau negeri kecil itu cuma diseberang pula Batam, memulangkan Samadikun bukan pekerjaan mudah. Dua negeri jiran ini memang tidak mempunyai kerjasama ekstradisi.
Diberitakan, Jumat (15/4/2016), Samadikun dikabarkan ditangkap di Cina. Seperti dilansir Breaking News BeritaSatuTV, Jumat (15/4/2016), ditangkap oleh petugas Polri.
Diberitakan, saat didatangi petugas kepolisian, Samadikun itu tidak melakukan perlawanan atau berusaha kabur. Bank Modern itu ditangkap oleh agen Badan Intelijen Negara (BIN) di Tiongkok, bukan di Singapura seperti diberitakan sebelumnya.
Taipan berusia 68 tahun itu merupakan buronan Kejaksaan Agung. Samadikun telah divonis bersalah dan vonis tersebut sudah berkekuatan tetap.