Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12
Ini Cara Direktorat Jenderal Pajak Hitung Pajak Selebgram dan Endoreser - Topikindo

Topik Artis 18+

Ini Cara Direktorat Jenderal Pajak Hitung Pajak Selebgram dan Endoreser

Posted on


Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para artis media sosial dan pengusaha jual beli online tidak selamanya bisa menghindar dari kewajiban pembayaran pajak. Saat ini, DJP tengah mengkaji pembentukan suatu sistem pengawasan kepatuhan para artis media sosial ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analyisis (CITA), Yustinus Prastowo memprediksi, rencana DJP mengejar pajak selebritis instagram (selebgram) dkk tak bakal mulus. Sebab, pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak bakal merepotkan bagi para artis ini.

“Harus saya (artis dan pengusaha online) hitung sendiri, saya bayar, saya laporkan sendiri. Pasti tak mau juga. Karena masih ada anggapan e-commerce itu tak kena pajak,” ujarnya saat ditemui di Malang, Jumat (14/10).

Yustinus juga mengingatkan aturan penarikan pajak dari para selebgram dan endorser harus diatur jelas dalam undang-undang. Pemotongan pajak dari endoreser menjadi sulit jika yang bersangkutan ialah WP orang. Hal ini dinilai akan lebih mudah jika endorser adalah WP badan.

“Nah apakah endorser yang bayar ini pemotong pajak menurut UU, harus jelas juga. Pemotong itu memang yang membayarkan, dia memotong. Tapi kalau assessmentnya sekali, apakah saya (endorser) harus jadi pemotong? Apakah ada kewajiban itu? Kalau nanti saya harus lapor, saya repot,” tuturnya.

Topik Popular

Exit mobile version