Setelah berulang kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dahlan Iskan kini ditahan. Dahlan yang pernah menjabat sebagai Dirut sebuah BUMD di Jawa Timur bernama PT Panca Wira Utama (PWU) itu jadi tersangka kasus penjualan aset.
Penahanan Dahlan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (27/10/2016) setelah pemeriksaan Dahlan di Gedung Kejati Jawa Timur, Surabaya. Dahlan kemudian berujar bahwa dirinya memang tengah diincar oleh pihak berkuasa.
“Saya tidak kaget dengan penetapan sebagai tersangka ini, dan kemudian juga ditahan. Karena seperti anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang berkuasa,” ucap Dahlan.
Dia tak menjelaskan siapa pihak yang disebut berkuasa itu. Dahlan hanya melanjutkan kata-katanya dengan menegaskan bahwa dirinya tak terima aliran uang sepeser pun.
Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU sejak tahun 2000. Dia mengaku selama 10 tahun menjabat tak pernah mengambil gajinya.
“Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” imbuh Dahlan.
Dia kemudian langsung menuju ke mobil tahanan. Dahlan lalu dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.