Topik Nusantara

Hak Angket Pengaktifan Ahok Berkaitan Dengan Pilkada DKI 2017 ?

Status Ahok kembali aktif memimpin Jakarta menuai banyak polemik, terutama dari DPR. Para wakil rakyat ini tidak terima dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Ia mengaktifkan kembali Ahok di Balai Kota karena keadilan.

Pasalnya sejauh ini belum ada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan hukuman Mantan Bupati Belitung di atas lima tahun. Oleh sebab itu Tjahjo tidak mau menyalahi aturan.

4 fraksi di DPR seperti Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN membentuk hak angket terkait status Ahok yang menjadi terdakwa. Sebanyak 90 orang telah menandatangani usulan hak angket tersebut. Selaki wakil ketua DPR, Fadli Zon pun memimpin rapat paripurna dan membacakan surat pengusul hak angket tertanggal 13 februari 2017.

Interupsi pun tak terelakkan lagi. Misalnya dari Partai Nasdem, Johny G Plate. Ia meminta pengajuan hak angket dicabut. Dengan alasan sekarang ini yang perlu dipertahankan adalah stabilitas politik dalam negara. Mengingat proses pilkada belum selesai. Selain itu proses hukum terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama Islam sedang berlangsung.

Sedangkan menurut fraksi PKS, Refrizal pengajuan Ahok Gate telah sesuai dengan UU. Yaitu terdapat 25 orang dari lebih satu fraksi mengusulkan hak angket. Tak hanya dari fraksi parpol, Jokowi juga telah dianggap melanggar UU. Dengan dalih telah mengaktifkan Ahok padahal berstatus terdakwa.

Pengaktifan pasangan gubernur Djarot ini dianggap melanggang UU karena dalam masa kampanye. Refrizal mengatakan Jokowi harus mengambil sikap menonaktifkan terdakwa Ahok. Karena melanggar UU dan peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016.

Di sisi lain, Formappi menganggap hak angket pengaktifan Ahok ada kaitannya dengan Pilkada DKI. Apalagi fraksi yang mengajukan Ahok Gate ini bukan pendukung paslon nomor 2. Apalagi semangat hak angket kurang baik. Karena tidak bertujuan untuk menegakkan aturan. Melainkan untuk tujuan politik.

Hak Angket Pengaktifan Ahok Berkaitan Dengan Pilkada DKI 2017 ?
To Top