Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12
Haruskah Jessica Kumala Wongso Divonis Bebas? - Topikindo

Topik Nusantara

Haruskah Jessica Kumala Wongso Divonis Bebas?

Posted on


Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Demi Keadilan, Jessica Wongso Harus Bebas!!!

topikindo.com – Persidangan kasus kopi racun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terus bergulir. Usai majelis hakim memutus sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum Jessica tampak geram dan meminta kasus ini dihentikan demi hukum.

“Demi keadilan kan harus hati-hati melihatnya, nggak boleh berandai-andai, menyimpulkan, atau tafsir dong. Itu menyangkut nyawa orang. Jadi hakim harus memutuskan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan dia yakin dengan dua alat bukti itu, jadi jangan salah,” ujar Otto Hasibuan usai persidangan, Selasa (28/6).

Menurut dia, hakim harus mendaftarkan keyakinannya terhadap dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan dua alat bukti yang di luar sana.

“Jadi nggak bisa ‘oh orang ini diyakini karena ada bukti kriminalnya di luar sana’, nggak bisa begitu. Tapi harus berdasarkan dua alat bukti yang tadi, nggak bisa di luar sana,” jelas Otto.

Pada persidangan dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Selain itu, hakim memutus agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

Topik Popular

Exit mobile version