Penyanyi Iwan Fals menemani istrinya, Rosanna, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021). Iwan Fals mengaku berstatus sebagai saksi dalam kasus itu. Pelapornya adalah Rosanna.
“Terkait kasus pencemaran nama baik. Ada anak-anak saya sama rekan Komunitas OI (Orang Indonesia). Sementara itu saja, di sini saya menemani istri. Untuk lebih detail ke pengacara,” ungkap Iwan Fals kepada wartawan, Kamis.
Kuasa Hukum Rosanna, Ichsan Kurnia mengatakan, kliennya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kasus itu.
“Tapi laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, … oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” ungkap Ichsan.
Ichsan hanya menyebut bahwa permasalahan itu berkaitan dengan Komunitas OI. Kliennya melaporkan terlapor dengan Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Intinya klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menggunakan, meluruskan kebohongan tersebut,” ujar dia.
Saat datang ke Polda Metrp Jaya, rombongan Iwan langsung masuk ke Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Warta Kota sebelumnya melaporkan, Iwan Fals beberapa waktu lalu pernah akan melaporkan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. Laporan itu berkaitan dengan permasalahan antara Iwan Fals dan rekannya yang juga pendiri organisasi masyarakat (ormas) OI.