Jambret Akhirnya Tertangkap dan Memakan Amukan Warga
Topikino.com – Solikin (39) warga Desa Celumprit, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim, memakan amuk warga, setelah kepergok melakukan penjambretan terhadap seorang ibu di jalan raya Kembangsri, Kecamatan Ngoro Mojokerto, Minggu (24/9). Untung polisi segera datang dan mengamankan dari amukan warga yang kesal dengan pelaku.
AKP Sutarto, Kasubag Humas Polres Mojokerto mengatakan, Solikin diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap seorang ibu bernama Nurmalasari, warga Desa Patung, Kecamatan Pungging, di jalan raya Kembangsri Ngoro, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat ada aksi penjambretan dan dia tertangkap warga, langsung ke tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku,” kata AKP SUtarto, Minggu (24/9).
Pelaku diamankan setelah menjambret kalung korban Nurmalasari yang saat itu mengendarai motor dengan menggendong anaknya bermaksud ke klinik untuk berobat. Saat melintas di TKP, tiba-tiba dari belakang pelaku Solikin yang mengendarai motor Suzuki Satria Fu warna hitam nopol S 6165 LB, mendekat dan menarik kalung korban dan berusaha kabur.
“Setelah mengambil kalung korban, pelaku bermaksud kabur. Saat memacu motornya, karena jalanan bergelombang motornya oleng hingga terjatuh. kemudian diamankan warga dan sempat dihajar Warga,” terang Sutarto.
Dari keterangan pelaku, sebelumnya sempat melakukan aksi jambret di kawasan Mojosari dan berhasil membawa kabur kalung emas dari seorang ibu pengendara sepeda motor. Kemudian aksi keduanya di jalan raya Kembangsri, tapi tak berhasil lolos dan ditangkap warga.
“Keterangan pelaku sebelum melakukan penjambretan di Ngoro, pagi tadi dia juga menjambret seorang pengendara ibu-ibu dan membawa kabur kalung emas korbannya,” jelasnya.
Pelaku yang kondisinya babak belur habis dipukulin warga, dibawa ke rumah sakit untuk visum. kemudian polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti kalung emas dan motor pelaku ke Mapolsek Ngoro.
“Pelaku dan barang buktinya kita amankan di Mapolsek Ngoro. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP, ancaman hukumanya 9 tahun kurungan penjara,” ucap Sutarto.