Saat hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun, tidak tampak reaksi berlebihan dari terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Wanita yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu tampak biasa saja.
Lalu ketika dipersilakan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Jessica dengan tenang menghampiri Otto Hasibuandan timnya.
Usai konsultasi, cewek 28 tahun itu kembali duduk di kursi terdakwa.
Jessica berkata, “Menurut saya putusan ini sangat tidak adil dan memihak,” ujarnya menanggapi putusan hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (27/10).
Mengenai langkah hukum selanjutnya, ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya. Otto Hasibuan, kuasa hukum terdakwa, menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.
Setelah sidang ditutup, Jessica lantas mendekat ke arah tim kuasa hukumnya. Otto Hasibuan memeluk dan menepuk bahu Jessica, mencoba menenangkan kliennya itu.
Sebelum dibawa jaksa keluar ruangan, Jessica sempat menghadap ke arah penonton dan mengatupkan kedua tangannya di dada, seolah hendak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. Tak lupa senyuman tersungging di wajahnya.
Belakangan, setelah Jessica dibawa pergi oleh Jaksa, Otto menceritakan kepada media bahwa kliennya sebenarnya bingung.
“Saya sedih tadi mendengar dia bilang, ‘Om ini apa? Apa yang terjadi?’ Dia rupanya bingung juga dengan apa yang terjadi. Saya bilang, ‘Kamu dihukum, jadi kamu mau banding atau tidak?’ Dia bilang, ‘Seperti saya bilang kemarin Om, kalau satu hari pun saya dihukum, pasti saya akan banding,” tutur Otto mengenai pembicaraannya dengan Jessica.
Tak hanya itu, Otto juga menceritakan bahwa kliennya sudah pengin pulang. “Terus dia bilang, ‘Kalau begitu kapan saya bisa pulang? Hari ini saya boleh pulang nggak?’. Aduh air mata saya mau jatuh juga mendengar itu. Saya bilang, ‘Nggak. Nanti setelah banding baru bisa pulang.” katanya.
Menurut Otto, kliennya yakin tidak bersalah, maka sudah bersiap-siap untuk pulang. Maka pakaian Jessica di tahanan sudah disiapkan untuk dibagi-bagikan ke teman-temannya, karena ia yakin bakal pulang.
Terbukti
Kalau Jessica yakin tidak bersalah, sebaliknya dengan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Hakim tegas menyatakan bahwa Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ia dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo sembari mengetuk palu.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP dan dituntut 20 tahun kurungan penjara.