Topik Nusantara
Kapan Mabes Polri Akan Pertemukan Ahok dan Buni Yani?
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Pasca pemeriksaan, Mabes Polri belum akan mempertemukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Buni Yani.
“Tidak ada rencana konfrontir,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada Kriminalitas.com, Sabtu (12/11/2016).
Boy menjelaskan, penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap Buni, pada Kamis (10/11/2016) lalu.
“Masih kita dalami kembali,” jelas Boy.
Sebelumnya, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni mengatakan, penyidik Bareskrim sempat memeriksa ponsel milik kliennya untuk mengetahui apakah Buni sempat download pidato Ahok atau tidak.
“Ponselnya (Buni Yani) diperiksa oleh penyidik, mereknya dilihat, terus ada folder download diperiksa. Ada buktinya. Jadi Insya Allah clear,” kata Aldwin, Kamis (10/11/2016).
Menurutnya, Buni telah membantah sudah mengedit video tersebut.
“Penyidik terus menggali hal tersebut, namun Buni Yani mengatakan bahwa dirinya tidak mengedit video tersebut. Tulisan yang menyertai video yang diupload juga bukan transkrip video, tetapi murni pendapat pribadi Buni Yani,” ujarnya.
Sebelumnya, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) melaporkan akun facebook Si Buni Yani (SBY) yang telah memposting video polemik surat Al Maidah ayat 51 ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro, Jumat (7/10/2016).
Disebutkan, akun facebook SBY tersebut telah memposting rekaman video yang sudah dipotong jadi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit.
Dalam laporan polisi LP/4837/X/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 7 Oktober 2016 tersebut, terlapor dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.