TopikIndo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) dengan tersangka Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalatti. Pengambilalihan kasus dilakukan jika penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mandek. “Jika kasus La Nyalla tidak jalan atau jalan di tempat, kami ambil alih,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (30/3).
Saut mengatakan, KPK telah melakukan supervisi terhadap kasus La Nyalla sejak awal pengusutan di Kejati Jatim. KPK dan Kejati Jatim pun telah menggelar gelar perkara bersama belum lama ini. “Kita ikuti terus dan monitoring kasusnya,” ujar Saut.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, KPK mem-back up Kejati Jatim dalam kasus La Nyalla. Ihwal pengambilalihan kasus, menurut Basaria, ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh. “Ada persyaratan untuk mengambil alih kasus. Itu diatur dalam UU KPK, antara lain penanganannya berlarut-larut, dalam penanganannya ada tindak pidana korupsi, atau ada intervensi dari pejabat lain,” kata Basaria.
Kejati Jatim pun hingga kini terus mencari keberadaan La Nyalla yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Selasa (29/3). Informasi terbaru yang diterima, La Nyalla kini berada di Singapura setelah sebelumnya diketahui di Malaysia. “Informasi dari kedutaan kita di Malaysia, dia sudah tidak lagi di sana. Katanya terbang ke Singapura,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (30/3).
Menurut Romy, penyidik Kejati Jatim terus melakukan pencarian terhadap La Nyalla. Atas alasan inilah, pihak Kejati Jatim tidak bisa memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang perdana praperadilan pada Rabu (30/3). “Tim penyidik masih tersebar di beberapa daerah sehingga pada jadwal sidang (praperadilan) hari ini tidak berada di tempat.”
Hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus, menunda sidang praperadilan hingga sepekan dengan alasan ketidakhadiran pihak termohon, Kejati Jatim. “Kita menyaksikan bersama-sama (ketidakhadiran termohon), sebagaimana biasanya kita akan tunda persidangan praperadilan ini,” kata Ferdinandus di PN Surabaya, Rabu (30/3).
Ferdinandus menerangkan, PN Surabaya telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Kejati Jatim untuk menghadiri sidang praperadilan tersebut pada 22 Maret 2016. Sebagai bukti surat diterima Kejati, kata dia, ada bukti terima dengan tanda tangan dan cap. “Dan menurut KUHAP bahwa panggilan ini telah memenuhi syatat dan sah, bahkan tiga hari sebelum sidang dimulai. Karena kejaksaan tidak hadir, maka kita tunda persidangan ini sampai dengan hari Selasa tanggal 5,” ujarnya.
Kuasa hukum La Nyalla kecewa atas penundaan sidang praperadilan. Togar Manahan Nero, salah satu dari 12 advokat La Nyalla, mengatakan, ketidakhadiran Kejati Jatim merugikan kliennya. “Pasti sangat merugikan, yang dilakukan Kejati, apalagi kalau melakukan tindakan emosional, penegakan hukum. Mengatakan mangkir, melawan hukum. Justru Maruli (Kepala Kejati Jatim)-lah yang membuat La Nyalla tidak hadir,” kata Togar.
Koordinator Perwakilan Komisi Yudisial Penghubung Jawa Timur, Disar Alfarisi, menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemantauan sidang praperdilan di PN Surabaya hingga selesai. “Kami akan terus memantau dan mengawal sesuai yang ditugaskan. Jadi, hasil sidang perdana ini akan kami laporkan ke pusat. Biasanya kan paling lama 10 hari kita pantau terus,” ujar Diar.
La Nyalla resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/3). Penetapan status tersangka La Nyalla disahkan lewat surat nomor Kep-11/05/Fd.1/03/2016 oleh Kejati Jatim. Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp 48 miliar pada 2012. Dana hibah itu diduga diselewengkan oleh La Nyalla untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Penyelewengan dana hibah diketahui dari hasil audit dari BPKP yang kini dijadikan alat bukti penyidik Kejati Jatim. rep: Issha Harruma, Adrian saputra ed: Andri Saubani