Topik Nusantara
KPK Tegaskan Penetapan Imam Nahrawi Berdasar Alat Bukti Kuat Bukan ‘Taliban’
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Jakarta -KPK membantah tudingan ada aktor ‘taliban’ yang dilontarkan Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait penetapan tersangka eks Menpora Imam Nahrawi. KPK menegaskan penetapan Imam Nahrawi berdasarkan alat bukti kuat.
“Sebenarnya sangat disayangkan ya kalau orang orang intelektual kemudian terjebak dalam isu tidak benar tersebut. Istilah kan bisa banyak ya, kami tidak pikirkan itu secara serius. Karena kalau dilihat di media sosial, ataupun pernyataan beberapa pihak isu itu dibangun untuk lebih untuk mendiskreditkan KPK,” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Febri menegaskan isu ‘taliban’ yang disebarkan oleh beberapa pihak itu tidak terbukti. KPK menyebut sejumlah kelompok masyarakat hingga Professor tidak ada yang mengatakan KPK terindikasi taliban.
“Dan ketika kami misalnya datang dan diskusi dengan kepala BNPT dan jajarannya. Justru sebenarnya dalam indikator yang ada tidak terlihat. Bahkan kita tahu beberapa koalisi yang datang atau teman-teman Gusdurian datang ke sini, atau teman-teman dan Professor LIPI, juga katakan tidak pernah menemukan hal itu (taliban). Jadi, kami pandang kalau itu isu yang digoreng sedemikian rupa, itu tidak penting ditanggapi,” paparnya.
Terkait penetapan tersangka Imam, Febri mengatakan itu sudah melalui proses yang matang dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Dia juga menepis kalau penetapan tersangka Imam dilakukan dengan singkat.
“Satu hal paling penting, terkait kasus dengan tersangka Menpora ini perlu kita letakkan dalam koridor hukum. Jadi alat uji nya adalah bukti-bukti menurut hukum. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan tiba-tiba, proses sudah berawal sejak Desember 2018 yang lalu, jadi tahun lalu sebenarnya proses ini sudah berawal melalui kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, tapi faktanya kemudian berkembang dari uji di persidangan sehingga ketika ada bukti yang cukup, pasti kami harus tindak lanjuti,” ungkap Febri.
PMII sebelumnya menuding ada kelompok radikal di dalam KPK. Sebab, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI.
“Kita semua berharap agar pemerintah dapat melakukan langkah-langkah strategis dan melakukan pemberantasan korupsi dan utamanya kelompok radikal yang bersarang di KPK. Hal ini semakin jelas ketika baru-baru ini mengumumkan Bapak Menpora RI Imam Nahrawi sebagai tersangka atas indikasi korupsi dana hibah KONI,” kata koordinator PMII, Muhammad Syarif dalam keterangan persnya.
“Kita ketahui bersama Imam Nahrawi adaalah politisi muda yang bberlatar belakang nahdiliyin yang penuh prestasi selama beliau menjabat sebagai menteri,” imbuhnya.