Topik Nusantara

Mal-Mal Boleh Buka di Daerah PPKM Level 4, Baca Syarat-Syaratnya

PPKM kembali diperpanjang, masyarakat pun masih diminta untuk tidak banyak berkegiatan di luar rumah. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 16 Agustus 2021. Sejumlah aturan pun mulai dilonggarkan, salah satunya mengenai mulai dibukanya pusat perbelanjaan. Bagaimana aturan ke mal saat PPKM?

Selama periode PPKM yang diperpanjang sampai 16 Agustus, pemerintah memberi kelonggaran untuk uji coba pembukaan pusat perbelanjaan secara bertahap. Kamu pun perlu tahu tentang aturan ke mal saat PPKM karena belum sepenuhnya beroperasi dengan bebas. Dikatakan jika hanya 25% pengunjung yang boleh masuk dan ini hanya berlaku di empat kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Berikut beberapa aturan ke mal saat PPKM yang patut diperhatikan:

Kapasitas Pengunjung

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa pembukaan mal dengan kapasitas 25% akan diberlakukan selama seminggu ke depan.

Sudah Vaksin

Mereka yang boleh berkunjung ke pusat perbelanjaan pun hanya yang sudah divaksin dan wajib menaati protokol kesehatan. Luhut mengatakan jika pelanggan dapat dapat menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk memperlihatkan buktinya.

Kategori Usia

Tidak semua orang diizinkan untuk masuk ke dalam mal. Salah satu aturan ke mal saat PPKM selain sudah dua kali divaksin adalah bukan tergolong usia anak atau lansia. Anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara tidak diperkenankan untuk datang ke mal karena tergolong kategori orang yang rentan.

Beberapa pusat perbelanjaan di Jakarta yang sudah memperbolehkan pengunjung untuk datang dengan aturan ke mal saat PPKM, antara lain Blok M Plaza, Cibubur Junction, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, ITC Cempaka Mas, ITC Fatmawati dan ITC Roxy Mas, Kota Kasablanka, Lippo mall Kemang dan Lippo Mall Puri, Mal Artha Gading, Mal Bassura, serta Pluit Village.

Mal-Mal Boleh Buka di Daerah PPKM Level 4, Baca Syarat-Syaratnya
To Top