Fintech peer to peer lending mendukung pemerintah untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi cicilan kepada peminjam.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menjelaskan ada beberapa kriteria mendasar yang diberlakukan bagi peminjam yang ingin mengajukan permintaan restrukturisasi pinjaman.
“Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Tumbur dalam video conference, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Dia mengungkapkan, peminjam harus memiliki status cicilan yang lancar sebelum tanggal 2 Maret 2020. Kemudian, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.
Tumbur menambahkan, saat ini tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara restrukturisasi pinjaman yang berlaku terhadap penyelenggara Fintech P2PL.
Pinjaman melalui penyelenggara Fintech P2PL merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman, sehingga perubahan ketentuan-ketentuan didalamnya tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman terkait, serta persetujuan Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman terkait.
“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara Fintech P2PL senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2PLyang merugi atas dampak wabah Covid-19,” ujar Tumbur.