Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12
Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Cuek Dengan Wacana Hak Angket Nelayan - Topikindo

Topik Nusantara

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti Cuek Dengan Wacana Hak Angket Nelayan

Posted on


Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan memunculkan opsi hak angket terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Menteri Susi pun mempersilakannya.

“Hak angket itu kan (dari) mereka (DPR), bukan saya. Ya silakan saja,” ujar Susi setelah acara seminar nasional kewirausahaan di Ruang Sidang Lantai 5 Gedung AR Fachruddin B, Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (6/5/2017).

“Saya (hanya) petugas, pembantu presiden,” imbuhnya.

Karena sebatas pembantu presiden, Susi mengaku bakal tetap menjalankan arahan presiden. Termasuk soal pelarangan cantrang yang kini ditentang sejumlah pihak.

“Kalau presiden bilang jangan urusin, ya tidak (saya) urusin lagi,” lugasnya.

“Kan sudah diumumkan, (penggunaan) cantrang diperpanjang sampai Desember (2017),” tambahnya.

Karena sudah diperpanjang, menurut Susi perdebatan penggunaan cantrang usai. Setelah berganti tahun, sudah tidak ada lagi nelayan yang menggunakan cantrang, sehingga diharapkan para nelayan mematuhi aturan ini.

“Setelah ini kita tidak boleh lagi berbicara cantrang. Kita harus move on, titik,” tegasnya.

Menurut Susi, penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan merugikan nelayan lainnya. Padahal jika menggunakan alat ini, ketersediaan ikan di lautan menipis.

“Alat tangkap itu (cantrang) merugikan nelayan lain,” kata Susi.

“Dan terus nanti ikan akan habis, lalu nelayan mau nangkap di mana?” imbuhnya.

Susi menegaskan jika opsi pelarangan cantrang tak lain untuk kesejahteraan nelayan sendiri. Opsi ini diambil pemerintah buat menjaga sumber daya ikan di lautan, agar populasi ikan tetap terjaga dan melimpah.

“Supaya ada dan banyak (ikan), sehingga hasil tangkapan nelayan banyak. Kalau (ikan) mau dihabiskan ya cepat habis,” urainya.

Selama ini pemerintah pusat menangani perizinan cantrang kapal ukuran 30 Gross Tonnage (GT). Harga kapal jenis ini menurut Susi berkisar antara Rp 1 milyar sampai 3 milyar. Sebab itu, penggunaan cantrang jenis kapal ini bukanlah nelayan kecil, tapi nelayan bermodal.

“Nelayan kecil kepalnya (seharga) Rp 1 milyar sampai Rp 3 milyar?” pungkasnya.

Topik Popular

Exit mobile version