Hukuman Pidana 5 Tahun dan Denda 1 milliar Bagi Pelaku Perusak Uang Logam
topikindo.com – Pernahkan anda mencoret-coret atau merusak uang logam atau uang kertas rupiah? Atau pernahkah anda menemukan ketika anda mendapatkan uang adanya kerusakan pada uang yang anda terima? Dan tahukah anda bahwa ada hukuman bagi yang merusak mata uang Indonesia?
Ya, bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa adanya hukuman bagi siapa pun yang merusak mata uang Indonesia. Uang kertas maupun logam, jika di rusak ada hokum pidana yang menjerat si pelaku.
Deputi Gubernur BI Ronald Waas menuturkan bahwa penjelasan tentang hokum merusak mata uang Indonesia ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2011 Pasal 35. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana penjara bagi pelaku maksimal lima tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp. 1 miliar.
Rupiah merupakan mata uang dan symbol kedaulatan RI. Untuk itu sudah sepantasnya dan sepatutnya Rupiah di gunakan sesuai dengan peruntukannya sebagai alat pembayaran bukan untuk di rusak dan di daur ulang. Terang Ronald di Monas.
Sebelumnya, di suatu daerah ada yang meleburkan uang koin atau logam lalu di jual kembali. Di akui memang nilai jual logam yang di leburkan lebih tinggi ketimbang saat menjadi pecahan uang logam.
Jadi sudah sepatutnya kita menjaga dan melestarikan uang rupiah sebagi mata uang kita. Dengan kita menghargai mata uang Indonesia, nilai rupiah akan naik dan meningkat dimata masyarakat Indonesia teruma di mata orang asing.