Investasi Bodong dan Ilegal Versi OJK
topikindo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, masyarakat agar lebih waspada terhadap maralnya investasi ilegal. Apalagi jumlah perusahaan investasi ilegal yang dilaporkan masyarakat meningkat 100 persen menjadi 406 dari tahun lalu.
Untuk itu, OJK meminta agar masyarakat lebih memperhatikan berbagai ciri-ciri berikut ini agar terhindar dari investasi yang berpotensi bermasalah.
“Pertama, biasanya investasi ilegal ini menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar atau tidak wajar,” ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK, Tongam L. Tobing di Sentul, Bogor, Jawa Bawat.
Selain itu, investasi ilegal biasanya ditawarkan secara online,sehingga domisili usahanya menjadi tidak jelas dan tidak dapat berinteraksi secara fisik. Selain itu dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri.
“Jika terdapat underlying berupa barang, maka harga barang tersebut tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasar. Sifat “berantai, member get member“, khususnya jika tidak terdapat atau tidak jelas underlying (barang) dari investasi tersebut atau hanya memutar uang antarmember atau investor,” jelas dia.
Dirinya menambahkan, perusahaan investasi ilegal juga sering kali menggunakan public figur, pejabat, tokoh agama, artis dengan memasang foto bersama mereka seakan public figur ini turut ambil bagian dalam perusahaan investasi tadi.
“Bahkan ada pemilik perusahaan investasi itu yang foto selfie dengan Gubernur di acara apa, tapi kemudian fotonya dicetak di brosur hingga baliho seolah mereka (tokoh masyarakat) itu ikutan. Padahal seringkali tokoh tersebut tak mengetahui fotonya dipakai,” lanjut Tongam.
Ciri lain dari perusahaan investasi ilegal, lanjut Tongam, juga menjanjikan bonus barang mewah, misal mobil mewah, hingga tour ke luar negeri. Atau ada pula yang mengaitkan antara investasi dengancharity atau bahkan ibadah, seperti umrah ataupun ibadah haji.
Perusahaan investasi ilegal juga sering memberi kesan seolah-olah bebas risiko. Investasi yang ditanamkan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar atau multinasional.
“Tidak memiliki izin usaha atau memiliki izin usaha tetapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan, atau hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP),” pungkasnya.
Adapun beberapa contoh investasi ilegal yang ditemukan OJK baru-baru ini adalah Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Wandermind, Dream4Life, MMM Indonesia Legal. Investasi dari perusahaan tadi adanya yang sudah diselesaikan di pengadilan dan masih ada pula yang dalam tahap penyelesaian.