Topik Nusantara

Pemerintah Selandia Baru memulai proses Tarik Senjata Api dari Warga setempat

Pemerintah Selandia Baru memulai proses Tarik Senjata Api dari Warga setempat

Topikindo.com– Pemerintah Selandia Baru memulai proses pembelian kembali senjata api jenis semi-otomatis (MSSA) yang disimpan warganya Hal ini dilakukan sebagai reaksi selepas aksi teror penembakan dua masjid di Kota Christchurch pada Maret.

Perdana Menteri Jacinda Ardern sebelumnya telah mengetatkan kepemilikan senjata di Selandia Baru dengan membuat undang-undang baru, sejak terjadinya penyerangan terhadap umat Muslim di Christchurch. Warga sipil setempat dilarang menyimpan senjata semi otomatis atau otomatis standar militer, tetapi masih dibolehkan hanya untuk profesi tertentu.

Pembelian kembali senjata dan amnesti memiliki satu tujuan untuk melucuti senjata paling berbahaya dari peredaran bersamaan dengan hilangnya nyawa di masjid Al Noor dan Linwood, Kata Kepala Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash.

Pemilik senjata api yang berlisensi memiliki batas waktu enam bulan untuk menyerahkan senjata mereka yang dianggap ilegal. Mereka juga akan menerima amnesti sehingga tidak akan dituntut selama jangka waktu yang ditentukan. 

Setelah batas amnesti berakhir, pemilik senjata yang dilarang dapat dihukum hingga lima tahun penjara. 

Sementara itu, kompensasi akan didasarkan pada jenis dan kondisi senjata api dengan total biaya pembelian sekitar Rp2 triliun.

Aksi teror itu dilakukan oleh Brenton Harrison Tarrant, seorang warga Australia. Dia menembaki jemaah di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 51 umat Muslim.

Pemerintah Selandia Baru memulai proses Tarik Senjata Api dari Warga setempat
To Top