topikindo.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memiliki alasan khusus menjerat Saipul Jamil dengan pasal 292 KUHP terkait kasus pencabulan. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut mantan suami Dewi Perssik itu dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Pada pasal 82 itu, terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Termasuk denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00.
“Dakwaan penuntut umum bersifat alternatif, sehingga majelis bisa memilih salah satu dakwaan untuk dibuktikan,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6).
Menurut Ifa, majelis hakim memilih pasal itu karena fakta hukum di persidangan dan kekhususan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ipul, sapaan Saipul, sebagai terdakwa.
“Mengingat kekhususan perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu perbuatan antara jenis kelamin yang sama, majelis lebih memilih alternatif ketiga yakni Pasal 292 KUHP,” ungkap Ifa.
Ini Pasal 292 adalah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Atas pertimbangan itu pula, majelis hakim menghukum pendangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara. Ipul belum memutuskan mengajukan banding atas putusan itu.