Topik Nusantara

Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Tindakan Tegas Presiden Jokowi

topikindo.com – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut diteken untuk mengatasi maraknya kejahatan seksual terhadap anak-anak. Dalam Perppu ini mengatur hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak, telah saya nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Karena kejahatan ini mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan luar biasa butuh penanganan yang luar biasa pula,” tegas Jokowi, sapaan Presiden dalam jumpa pers di Istana Negara, Rabu (25/5).

Dalam Perppu ini diatur pemberatan pidana untuk para pelaku kekerasan seksual pada anak. Pemberatan itu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

“Penambahan pasal-pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurut Jokowi, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan diberikan dengan syarat-syarat tertentu. Dia tidak memerincinya.

Jokowi berharap dengan hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Termasuk untuk menekan angka kejahatan seksual terhadap anak yang  marak terjadi. Perppu ini baru bisa berlaku jika sudah disetujui DPR

Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Tindakan Tegas Presiden Jokowi
To Top