Topik Nusantara
Polda Metro Panggil Paksa Hasnaeni atau si Wanita Emas Terkait Penipuan
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
TopikIndo.com – Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah pemanggilan paksa terhadap bakal calon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni yang dikenal sebagai Wanita Emas terkait laporan dugaan perkara penipuan dan penggelapan uang.
Krishna mengatakan, penyidik menerbitkan surat tersebut karena saksi terlapor Hasnaeni tidak memenuhi dua kali panggilan aparat kepolisian.“Pemeriksaan terlapor Hasnaeni, penyidik berniat memeriksa dan telah mengirimkan dua kali surat panggilan namun terlapor tidak hadir,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Krishna mengungkapkan, Saleh mengatasnamakan pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan awalnya Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014.
Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni.
Hasnaeni meminta Abu Arief membayarkan enam unit Iphone senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta kepada Hasnaeni.
Selain itu, pelapor juga mentranfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor senilai Rp200 juta, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.
“Alasan korban mengirimkan sejumlah uang karena terlapor (Hasnaeni) menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Krishna.
Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding itu karena Arifin Abas mengaku kenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Krishna menyatakan, Kementerian PU menyimpulkan sanggahan banding yang diajukan dianggap pengaduan karena hingga batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan.
Saat ini proyek pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Jayapura itu sudah selesai dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender.
Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, sedangkan saksi Arifin Abas Hutasuhut telah meninggal dunia sesuai surat keterangan yang diserahkan pihak keluarga.
Sementara itu, suami Hasnaeni Muslim Mahmud telah dilayangkan surat panggilan dua kali namun berhalangan hadir karena sakit stroke dan tidak diketahui keberadaannya.