Topik Nusantara

2019PrabowoPresiden Resmi Terdaftar di Kemenkumham

2019PrabowoPresiden Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Topikindo.com– Gerakan #2019PrabowoPresiden resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.

Merujuk salinan Keputusan Menkumham yang diterima Topikindo.com, Kementrian Hukum dan HAM memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan #2019PrabowoPresiden yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

Pengesahan diberikan sesuai dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 yang dibuat oleh Ilwa di Kota Tangerang Selatan.

Keputusan Kementrian Hukum itu ditetapkan di Jakarta pada 3 September 2018 yang ditandatangani Plt Dirjen Admninistrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar atas nama Menkumham Yasonna Laoly.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” mengutip salah satu kalimat dalam salinan Keputusan.

Inisiator yang juga ketua gerakan #2019PrabowoPresiden Sufmi Dasco Ahmad membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan gerakan tersebut memang telah memiliki badan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham.

“Iya, biar legal formal terpenuhi sehingga izin penyelenggaraan kegiatan tidak kesulitan,” ujar Dasco saat dihubungi Topikindo.com.

Menurutnya, saat ini, segala jenis gerakan untuk menggalang dukungan mesti menggunakan nama Prabowo. Alasannya, karena hanya Prabowo yang telah terdaftar di KPU sebagai bacapres penantang Joko Widodo.

“Kalau saya kan, enggak senang di wilayah abu-abu. Kan, gitu lho. Jadi yang jelas-jelas saja. Di sana Jokowi, di sini Prabowo. Setop di situ,” kata Dasco kepada Topikindo.com.

“Kita enggak tahu apakah yang #2019Gantipresiden itu satu visi penggantinya Jokowi itu Pak Prabowo [atau tidak]. Pokoknya semua yang satu visi Prabowo presiden, diajak. Kalau mau. Kan, begitu,” lanjutnya.

2019PrabowoPresiden Resmi Terdaftar di Kemenkumham
To Top