Pembahasan revisi UU Pemilu masih tarik ulur di DPR. Alotnya pembahasan aturan main untuk Pemilu 2019 ini terjadi di beberapa pasal. Paling menjadi sorotan, mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Dalam pembahasan ini, bahkan partai pendukung pemerintahan Jokowi yakni PDIP, Golkar, PKB, NasDem, Hanura dan PPP tidak satu suara. Mereka terbelah menjadi dua kubu, dimana PDIP, Golkar dan NasDem ingin PT berjumlah 20-25 persen, sementara Hanura, PKB dan PPP ingin angka PT di kisaran 10-15 persen.
Pemerintah sendiri yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ngotot ingin PT berada di 20-25 persen. Bahkan, Mendagri mengancam, jika keinginannya ditolak, maka pemerintah akan menarik diri. Otomatis, revisi UU pemilu batal dibahas.
“Pilpres kemarin juga 20-25 persen enggak ada masalah, Pilpres sebelumnya yang Pak Wiranto maju Pak JK maju 20-25 persen enggak ada masalah. Pilkada sekarang 20-25 persen juga nggak ada gejolak. Apa-apa kenapa ditakutkan?” kata Tjahjo usai menghadiri Penghargaan 21 Inspirator Pembangunan Daerah 2017 di Hotel Redtop,Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Pemerintah, PDIP, Golkar dan NasDem sudah tak bisa diganggu gugat. Mereka tak ingin presidential threshold di bawah 20 persen.
Sementara itu, PPP, PKB dan Hanura sebagai partai pendukung pemerintah menilai 20 persen untuk ambang batas pencalonan presiden terlalu tinggi. Mereka sepakat ingin turun menjadi 10-15 persen saja.
“Antara yang menghendaki 0 persen dengan yang 25 persen, bertemu di titik 10-15 persen,” kata Sekjen PPP Arsul Sani yang menambahkan bahwa ketum PAN, PPP, PKB dan Hanura sudah bertemu membahas ini.
Sementara partai di luar pemerintah, Gerindra maupun PKS mengaku siap berapa pun ambang batas presiden yang ditetapkan di revisi UU Pemilu.
“Secara prinsip PKS siap mau 20 persen siap, 0 persen siap, 4 persen siap,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid.
Hanya Partai Demokrat yang hingga kini masih ngotot ambang batas pencalonan presiden dihapuskan. Alasannya, sudah tidak relevan lagi diterapkan. Sebab, saat ini Pilpres dan Pemilu Legislatif dilakukan secara serentak.
Pembahasan di Pansus revisi UU Pemilu masih belum menemukan titik terang. Meskipun, sudah dikerucutkan menjadi enam paket. Enam paket ini rencananya akan dikerucutkan menjadi satu paket. Namun jika buntu, seluruhnya akan dibawa ke paripurna untuk ditentukan melalui mekanisme voting.
“Pansus sepakat untuk pengambilan keputusan tingkat satu pada Senin jam 14.00 WIB. Kita sepakat juga bahwa mulai hari ini sampai Senin proses lobi pembicaraan lintas fraksi dilanjutkan,” kata Lukman di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6).
Berikut enam paket yang mengerucut pada rapat tadi malam:
Paket A
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
-Sistem Pemilu terbuka terbatas
-Sainta Lague Murni
Paket B
-Presidential Threshold 20-25 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket C
-Presidential Threshold nol persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket D
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
Paket E
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 4 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-10
-Sistem Pemilu terbuka
-Metode Kuota Hare
Paket F
-Presidential Threshold 10-15 persen
-Parliamentary Threshold 5 persen
-Alokasi Kursi per Dapil 3-8
– Sistem Pemilu terbuka
-Sainta Lague Murni
Tjahjo Bantah Jokowi Diuntungkan di Pilpres 2019 dengan Presidential Threshold
Sikap ngotot pemerintah menginginkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold ) 20-25 persen suara hasil pemilu nasional, dianggap untuk memudahkan Presiden Joko Widodo kembali maju pada Pilpres 2019. Hal itu langsung dibantah oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
“Enggak (bukan untuk memudahkan Jokowi, <i>red</i>). Semua bisa maju kok. Prabowo bisa, siapa pun bisa. Kalau mau jujur, dengan syarat 20-25 persen itu bisa maju 4-5 pasangan,” katanya.
Aturan <i>presidential threshold </i>(PT) 20-25 persen, imbuhnya, sebelumnya juga sudah diatur pada UU Nomor 23/2003 maupun UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. Terbukti, pada 2004 dan 2009 pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon. Baru pada 2014 pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, karena ada partai politik yang memilih tidak mengusung pasangan calon, yaitu Partai Demokrat dan Golkar. Selain itu, syarat tersebut menurut Tjahjo, selama ini juga sama sekali tidak menimbulkan gonjang-ganjing politik.
Pelaksanaan pilpres bahkan mampu berjalan dengan baik. “Pilkada sekarang juga syarat untuk mengusung pasangan calon juga minimal 20-25 persen dan juga enggak ada gejolak apa-apa. Terus kenapa syarat ini dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu malah ditakutkan?” tuturnya.
Lebih jauh, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu berharap Pansus RUU Pemilu dapat menerima dengan baik usulan yang diajukan pemerintah. Sebab, perlu diingat, usulan pemerintah semata-mata untuk menjaga demokrasi berjalan dengan baik untuk memilih kepala negara