Topik Nusantara

Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan di Sidang Kasus Pelanggaran Karantina

Selebgram Rachel Vennya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Rachel, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, ia tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Rachel dikenakan percobaan selama delapan bulan dan akan dipidana jika terlibat tindak pidana lain.

Selain itu, Hakim juga memberikan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama satu bulan.

Sesuai sistem hukum pidana Indonesia

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, vonis hukum yang dijatuhkan kepada Rachel Vennya memang terasa tidak adil.

Akan tetapi, Fickar menyebut sistem hukum pidana di Indonesia memang seperti itu. Menurutnya, sistem hukum pidana di Indonesia mengenal adanya hukuman percobaan.

“Memang terasa tidak adil, tetapi sistem hukum pidana kita seperti itu,” kata Fickar kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

“Artinya, seseorang dinyatakan bersalah tetapi tidak harus masuk penjara selama masa percobaan,” sambungnya.

Apabila seseorang dalam masa percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, maka langsung dimasukkan penjara tanpa proses peradilan.

Karenanya, Fickar menyebut ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun disertai dengan denda.

Fickar juga menjelaskan bahwa hukuman percobaan setara untuk tindak pidana ringan dan pelanggaran peraturan daerah.

“Hukuman ini juga berlaku bagi mereka yang dianggap sebagai melanggar ketertiban umum dan tidak mengakibatkan pada kerusakan kepentingan umum,” jelas dia.

Cara Rachel Vennya kabur dari karantina

Diberitakan sebelumnya, Rachel menjelaskan bahwa dirinya tidak nyaman dengan proses karantina, sehingga memilih untuk kabur.

“Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja,” kata Rachel di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Untuk memuluskan niatnya itu, Rachel membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang oknum bernama Ovelina.

“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina,” kata Rachel.

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina.

Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

“Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata,” kata Rachel.

sumber:kompas.com

Rachel Vennya Divonis Hukuman Percobaan di Sidang Kasus Pelanggaran Karantina
To Top