Topik Nusantara
Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Bukan Pasangan Suami Istri
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Semarang – ‘Raja’ dan ‘ratu’ Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), resmi ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal penipuan dan keonaran.
“Dari aspek yuridis yang menjadi bidang kami, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).
Rycko menyebut pihaknya sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya. Bukti tersebut di antaranya motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu.
“Bukti permulaan yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, dengan cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan, menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik menjadi pengikutnya,” jelas Rycko.
Toto dan Fanni dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Siapa Toto Santoso
‘Raja’ Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Toto Santoso, ternyata memiliki usaha angkringan di rumah kontrakannya di Jalan Berjo-Pare, RT 05 RW 04, Desa Sidoluhur, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Usaha angkringan itu dijalankan Toto dengan memanfaatkan beberapa gazebo yang berdiri di samping rumah kontrakannya. Menurut Deki, bisanya ada beberapa orang yang berjaga di angkringan dan rumah tersebut.
Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Bukan Pasangan Suami Istri
Setelah bikin heboh dengan mengaku sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) kini menyandang status tersangka penipuan dan keonaran. Ternyata Toto dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri (pasutri) yang sah.
“(Fanni) yang diakui (Toto) sebagai permaisuri bukan istrinya,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Toto dan Fanni tak lagi berpakaian kebesaran kerajaan yang mereka klaim. Keduanya kini mengenakan baju tahanan polisi. Rycko pun mengungkap tipu daya Toto dan Fanni untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.
“Ternyata semua simbol (Keraton Agung Sejagat) ini palsu, ini dipalsukan,” ujar Rycko.
“Kemudian tempat tinggalnya, tersangka ini KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara. Sedangkan yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya, di Kalibata, Jakarta Selatan,” terangnya.
Tak hanya itu, Rycko juga menyebutkan, meski Toto mengklaim memiliki kerajaan baru di Purworejo, ternyata si raja itu tinggal di rumah kontrakan di Sleman, DIY.
“Ngekos di Yogyakarta. Keratonnya di Purworejo,” ujarnya.