Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 12
Rakyat Sangat Kecewa dengan Penangkapan Patrialis Akbar - Topikindo

Topik Nusantara

Rakyat Sangat Kecewa dengan Penangkapan Patrialis Akbar

Posted on


Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114

Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan kekecewaan atas penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Kekecewaan itu disebabkan masih ada saja penegak hukum yang justru terlibat korupsi.

“Saya kira seluruh negara ini pasti kecewa. Semua pasti kecewa (penangkapan Patrialis Akbar),” lirih Presiden di Kulon Progo, Yogyakarta, Jumat (27/1/2017).

Kekecewaan itu disampaikan saat Jokowi selesai membagikan Kartu Indonesia Pintar di SMK Negeri 2 Pengasih, Kulon Progo.

Jokowi menegaskan reformasi hukum harus dilakukan secara maksimal. Komitmen penegakan hukum pemerintah akan semakin dimaksimalkan.

“Ya memang seperti tahapan yang sedang kita lakukan, ada sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh,” ujar Jokowi.

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama barang bukti sejumlah uang ribuan dolar Amerika Serikat dan Singapura. Patrialis ditangkap di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 25 Januari 2017, sekitar pukul 21.30 WIB.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang tersebut merupakan hadiah yang dijanjikan pemberi suap kepada Patrialis Akbar.

“PAK (Patrialis Akbar) menerima hadiah US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura,” kata Basaria dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

Patrialis Akbar dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Patrialis Akbar diduga menerima suap US$ 20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura.

Topik Popular

Exit mobile version