TopikIndo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Ruangan Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu, juga telah disegel penyidik KPK. Serangkaian penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penggeledahan dan penyegelan itu dilakukan lantaran penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan Taufik yang juga merupakan kakak kandung Sanusi.
“Masih kita dalami terus (keterlibatan Taufik dengan penyegelan ruang kerjanya),” ujar Saut di Jakarta, Jumat (1/4/2016) malam.
Pantauan TopikIndo, ruang kerja Taufik sebagai Wakil Ketua DPRD DKI berada di lantai 9, Gedung DPRD DKI disegel oleh KPK.
Pita berwarna merah dan hitam dengan tulisan ‘KPK’ ditempel menyilang di pintu masuk ruangan tersebut. Sedangkan ruang kerja Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI juga disegel usai digeledah KPK.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangan dua orang di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 31 Maret 2016 malam. Mereka yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI sekaligus Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi dan Gery yang diduga sebagai perantara.
Setelah itu, Tim Satgas KPK mencokok karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro di kantornya di kawasan Jakarta Barat, dan Sekretaris Direktur PT APL, Berlian di kediamannya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Sehingga total empat orang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu. Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sementara Gery dan Berlian untuk sementara masih berstatus saksi. Selaku penerima suap, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.