Topik Nusantara
Tak Ada 1 Alat Bukti yang Nyatakan Jessica Bersalah?
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Kuasa hukum Jessica tiba dalam agenda pledoi menerangkan analisa yuridis. Analisa yuridis tersebut berkaitan dengan alat-alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dalam memutuskan, kuasa hukum Jessica, Effendi Sinaga mengatakan bahwa harus ada 2 alat bukti yang mampu membuktikan bahwa Jessica bersalah sekaligus harus ada keyakinan dari hakim. Namun, menurut Effendi tidak ada satu alat bukti pun yang berhasil membuktikan Jessica bersalah.
“Jaksa penuntut tidak mampu membuktikan 2 alat bukti dalam persidangan, apa yang diuraikan jaksa tidak mengarah padd racun sianida yang merampas nyawa korban padahal yang harus dibutkikan adalah terampasnya nyawa Mirna,” kata pengacara Jessica, Effendi Sinaga di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Effendi pun membeberkan alat bukti keterangan saksi yang menurutnya sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa Jessica bersalah.
“Kami akan menguji alat bukti tersebut sebagai berikut; keterangan saksi tidak satupun yang menerangkan tersangka memiliki rasaa benci, marah, tersinggung terhadap Mirna, tidak satupun keterangan saksi yang menjelaskan trdakwa membeli, menyimpan, menguasai dan menuang sianida ke dalam gelas es kopi, tak satupun yang menerangkan terdakwa memasukkan sedotan, tak satupun keterangan saksi yang menerangkan terdakwa mengaduk es kopi, dan tidak ada keterangan saksi yang dapat membuktikan terdakwa merampas nyawa Mirna,” terang Effendi.
Dia menyebutkan bahwa di setiap keterangan ahli tidak ada yang menjelaskan bagaimana Jesica memiliki, menguasai dan menuangkan sianida ke es kopi vietnam.
“Ahli toksikologi hanya menerangkan ada racun sianida tapi tidak menjelaskan siapa, ahli tidak tahu,” lanjutnya.
Ahli toksikologi dan forensik dikatakan Effendi, dengan tegas dan jelas bahwa 70 menit setelah kematian Mirna tidak ditemukan sianida atau negatif sianida.
“Dalam kasus seluruh keterangan ahli tidak ada yang membuktikan terdakwa merampas nyawa mirna denga sianida, korban meninggal bukan karena sianida,” ujar Effendi.