Topik Nusantara

Terlibat Kasus Narkoba, Boris Preman Pensiun Diciduk di Lembang

Pemeran Boris Preman Pensiun membawa kabar buruk kepada penggemar karena tersangkut kasus narkoba.

Ia ditangkap polisi pada 11 September 2021 di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Pemain sinetron Preman Pensiun ini memang berasal dari Lembang. Berdasarkan profil dan biodatanya, ia bernama Nio Juanda Yasin.

Pria yang akrab dipanggil Eben ini, sempat menceritakan kisah hidup sebelum menjadi pemain Preman Pensiun Season 4 dan 5.

Sebelum ikut casting sinetron komedi yang tayang di setiap bulan Ramadan, Eben mengaku tidak bekerja.

“Gini aja pengangguran,” katanya dalam video di kanal Youtube DIKDIK Channel yang diunggah pada 13 Mei 2021.

Namun, ia pernah berpengalaman bekerja di dapur restoran.

Ternyata pria yang satu ini sempat kerja di salah satu restoran yang berada di kawasan Kampung Gajah.

“Kerja pernah di salah satu restoran di Bandung, di Kampung Gajah. Kerja di sana lama sampai berakhirnya Kampung Gajah, tahun 2012,” katanya.

Kemudian, ia juga pernah bekerja sebagai tukang cuci piring.

“Terus pindah ke Skyland. Ikut di dapur cuci piring,” ujarnya.

Pada akhirnya, Eben pun memasuki dunia kerja baru setelah menjadi penggemar Preman Pensiun.

Ia kerap ikut berbagai acara yang digelar tentang Preman Pensiun. Dari situlah, Nio Juanda Yasin ini diajak rekan lain untuk ikut casting.

“Suka ngikut kalau ada acara, ngefan banget sama preman pensiun,” ujarnya.

Awalnya, ia kurang percaya diri untuk ikut casting. Namun, rekannya yang lain memberikan semangat dan dukungan.

Pada akhirnya, ia pun datang mengikuti casting untuk Preman Pensiun 4.

Ia diminta memperagakan dialog dari naskah karakter Kang Murad.

“Waktu casting disuruh baca naskah A Murad yang panjang,” katanya.

Nasib baik pun berpihak padanya. Tidak butuh waktu lama menunggu panggilan, sehari setelah casting ia langsung dihubungi.

Akhirnya, ia dipercaya memerankan karakter Boris Preman Pensiun.

“Sehari casting besoknya langsung,” ujarnya.

Ia pun mendapatkan cukup banyak adegan di PP4. Di tahun selanjutnya, Eben juga mendapatkan banyak scene di Preman Pensiun 5.

Pria asal Lembang ini mengaku, kenangan tak terlupakan adalah saat dia banyak lupa dialog saat syuting.

Hal itu membuat dia harus mengulang-ulang adegannya.

“Kebanyakan lupa dialog, makanya diulang lagi diulang lagi,” katanya.

Dari bermain sinetron yang digemarinya, pemeran Boris Preman Pensiun ada pelajaran yang bisa diambilnya.

“Emang harus jadi diri sendiri jangan jadi orang lain,” katanya.

Selain itu, ia juga menceritakan, sejak penjadi pemain Preman Pensiun, ia sempat viral di TikTok.

Viralnya dia karena video tato yang ada di lengan kirinya. Dalam video Dikdik Channel, ia juga menunjukkan tato yang viral tersebut.

Berikut video selengkapnya Boris di Dikdik Channel.

Kini Tersangkut Kasus Narkoba

Seorang pemain sinetron Preman Pensiun harus berurusan dengan polisi. Ia menambah daftar artis tersandung narkoba.

Pemain tersebut bernama Nio Juanda Yasin yang berperan sebagai Boris dalam sinetron Preman Pensiun.

Ia ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Boris diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2021.

Ia ditangkap bersama satu orang temannya berinisial RI.

Boris mengaku belum lama mengonsumsi barang haram tersebut.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari keterangan tersangka, bahwa tersangka telah mengonsumsi narkoba jenis sabu ini baru satu atau dua bulan yang lalu.

“Kurang lebih satu bulan atau dua bulan, itu baru sementara ya karena kan kalau pengakuan bisa saja (bohong),” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/9/2021).

Imron mengatakan, Boris merupakan pemakai narkoba.

Namun tidak menutup kemungkinan dia juga menjadi pengedar, sehingga hal tersebut akan terus dilakukan pendalaman.

“Yang jelas untuk saat ini baru pemakai, kalau terkait pengedar atau tidaknya, masih dalam tahap pendalaman. Tapi bisa jadi ke arah pengedar,” kata Imron.

Sementara terkait pekerjaan dari tersangka ini, Imron memastikan bahwa dia merupakan public figure yakni sebagai pemeran Boris dalam Sinetron Preman Pensiun.

“Tapi saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi main sinetron karena sejak beberapa hari yang lalu, sudah kami amankan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun),” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Imron, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seseorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah ada dua pelaku yang diamankan. Salah satunya yang pernah main film (sinetron Preman Pensiun),” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Selasa (15/9/2021).

“Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer,” kata Imron.

Sementara terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya.

Terlibat Kasus Narkoba, Boris Preman Pensiun Diciduk di Lembang
To Top