Topik Nusantara
Ternyata, Ini Alasan MUI Keluarkan Fatwa Soal Pidato Ahok
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 114
Notice: Undefined variable: post in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Notice: Trying to get property 'ID' of non-object in /home/berita7up/topikindo.com/wp-content/themes/topikindo/amp-single.php on line 115
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih berlanjut. Di sidang ke-8 ini, agendanya masih mendengarkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum JPU).
Saksi pertama hari ini adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin. Dia mengatakan, bahwa pihaknya mendapatkan banyak laporan dari masyarakat atas pidato kontroversial Ahok yang dianggap menistakan agama Islam.
Masyarakat, kata dia, mendesak dan meminta MUI untuk segera mengeluarkan sikap atas pidato Ahok yang dianggap kontroversial di Kepulauan Seribu itu. Desakan dan permintaan tersebut ada yang berbentuk tertulis, juga lisan.
“Dari banyak permintaan desakan masyarakat, lisan dan tertulis. Artinya supaya segera, supaya masalah ini (pidato kontroversial Ahok) ada pegangan, ada forum, banyaklah saya lupa,” ujarnya saat bersaksi di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Atas desakan dan permintaan masyarakat itu, maka dari MUI mengadakan rapat yang diikuti hampir seluruh jajaran MUI.
“MUI, dari empat komisi, yakni fatwa, pengkajian, hukum dan perundangan-undang, serta infokom melakukan pembahasan dan penelitian, mengadakan rapat. Saya gak ikut disini,” tutur dia.
Kemudian, dari rapat itu keluarlah suatu hasil di pengurus harian MUI dan kemudian dibahas kembali. Seluruh petinggi MUI pun membahas hasil tersebut, hingga akhirnya keluarlah sikap keagamaan atas pidato kontroversial Ahok tersebut.
“Itu dibahas, termasuk saya, pengurus harian inti, yang kira-kira 20 orang. Setelah melakukan penelitian, investigasi ke lapangan, pembahasan, dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghingann terhadap Al-Quran dan ulama,” katanya.
Dari pembahasan itu, kata dia, MUI akhirnya mengeluarkan sikap. “Keluarlah pendapat dan sikap keagamaan MUI, karena ini tidak hanya mekibatkan komisi fatwa,” tambahnya.